Kamis, 10 Desember 2015

Persyaratan dan Dokumen Pendukung untuk usulan Data Dosen


Info dari RISTEKDIKTI kali ini adalah tentang persyaratan dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengajukan data dosen baru. Seperti kita ketahui bahwa setiap dosen akan memiliki NIDN yang mana seorang dosen hanya memiliki satu NIDN. Nomor Induk Dosen Nasional ini akan melekat pada seorang dosen yang nantinya akan memiliki homebase pada sebuah perguruan tinggi. Seorang dosen hanya boleh memiliki homebase satu pada sebuah perguruan tinggi. NIDN sangatlah penting, karena dengan NIDN tersebut seorang dosen bisa memiliki jabatan fungsional, melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang dibiayai oleh RISTEKDIKTI, dan tentunya yang saat ini masih sangat hangat adalah untuk sertifikasi dosen atau yang kita kenal dengan sebutan Serdos. 

Berikut persyaratan dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi oleh seseorang yang ingin diajukan sebagai dosen menurut sumber resminya langsung yaitu RISTEKDIKTI.

PERSYARATAN UMUM NIDN BARU

NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN . Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.
  1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
  2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
  3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
  4. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
  • PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
  • Guru tetap/tidak tetap
  • Pegawai BUMN,
  • Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
  • Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
  • Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker 5. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002.

PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN

NIDN baru non PNS

  • KTP Terbaru yang masih berlaku, berwarna (bukan photocopy)
  • SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan.
  • Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir untuk ijasah terakhir).
  • Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
  • Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
  • Sertifikat TKDA dan TOEP

NIDN baru dosen PNS

  • Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir).
  • SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap.

Dosen Asing

  • SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
  • Photocopy Pasport dan Visa
  • Ijasah lengkap minimal S3/Doktor

PERUBAHAN NUPN ke NIDN

  • Sama seperti mengajukan NIDN baru

NUPN Baru

  • SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
  • Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
  • Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
  • Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
  • KTP Terbaru, berwarna (bukan photocopy)

PERUBAHAN DATA DOSEN

Data Pokok

  • Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.
Contoh : penambahan gelar master, maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 - perubahan nama,
maka bukti yang dilampirkan dapat KTP atau ijasah - perubahan jabatan fungsional,
maka dilampirkan sk jafungnya

Pindah Homebase Intra PT (intern)

  • Dosen NON PNS dan PNS PTN : SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi
  • Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis

Pindah Homebase Antar PT (extern)

  • SK Lolos Butuh dari PT Lama
  • SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
  • Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
  • Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan)

Klaim Dosen

  • SK Dosen Tetap
  • Ijasah Lengkap
  • KTP terbaru berwarna (bukan photocopy)
(Sumber : Forlap.dikti.go.id)

Persyaratan dan Dokumen Pendukung untuk usulan Data Dosen Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar